Blangko BPKB dan STNK di Purwakarta Kosong




Kamis, 4 April 2013 07:19:48 WIB




blanko44

PURWAKARTA (Pos Kota) – Blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhitung 20 Maret 2013 di Satuan Lalulintas Polres Purwakarta kosong . Sebagai gantinya, diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Sementara untuk BPKB dan untuk STNK dikenakan cap STNK yang dicantumkan dibelakangan resi pajak.


Kanit Regident Satlantas Polres Purwakarta, Iptu, Widia Sari SH mengatakan, kekosongan tersebut terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Pemicunya, sebut Widia, karena proses lelang untuk material BPKB dan STNK belum ada ketetapannya.


Meski demikian, kata Widia, pemilik kendaraan tidak usah khawatir . Pasalnya, lanjut dia, pihaknya untuk sementara telah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Sementara BPKB. “Keabsahan Sket-S-BPKB ini sama dengan yang aslinya. Untuk diagunkan ke bank pun, dijamin diterima,” tukasnya.


Penerbitan ini bersifat situasional selama blangko STNK dan BPKB masih kosong. Bilamana sudah kembali didistribusikan Mabes Polri ke tiap tiap polres, maka surat keterangan pengganti sementara dapat diganti oleh yang aslinya. “Tinggal memperlihatkan surat keterangan pengganti sementara ke petugas di loket Samsat. Kami akan cepat memproses dan mengganti dengan yang aslinya,” jelasnya.


Widia mengungkapkan,dalam kondisi normal blangko yang didistribusikan Mabes Polri ke wilayahnya setiap bulan 1500 untuk BPKB dan 12.000 lembar untuk STNK/5 bulan.

Kekosongan blangko BPKB mulai dirasakan 20 Maret 2013 lalu, sedangkan untuk STNK habis 27 Maret.


“Sesuai arah dari Polda Jabar untuk sementara kita menerbitkan surat keterangan pengganti sementara. Pembuatan surat pengganti sementara dilakukan secara manual. Untuk surat pengganti sementara yang telah jadi untuk STNK sebanyak 100 lembar dab BPKB baru 50 lembar,” terangnya seraya menambahkan, kekosongan blangko tidak akan berlangsung lama. “Kita telah memperoleh konfirmasi dari Mabes Polri bulan Juni depan, sudah normal lagi,” tambahnya.


Widia menjamin, penerbitan surat keterangan pengganti sementara BPKB dan STNK aman dan tidak akan bisa dimanipulasi. Pasalnya, pada surat keterangan pengganti sementara tertera cap pimpinan Polri yang hanya dapat diketahui oleh kepolisian. “Pokoknya di Sket-sementara itu ada tanda khusus yang hanya diketahui polisi. Saya jamin aman dan tidak akan disalahgunakan,” pungkasnya.(dadan)


Iptu pol. Wida Sari SH