Majelis Hakim Kembali Mengadili Kasus yang Sama




Jumat, 12 April 2013 17:43:27 WIB




Sidang Pemalsuan

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Kendati kasusnya sudah dinyatakan nebis in idem (mengadili kembali kasus dengan obyek yang sama) namun majelis Hakim PN Utara tetap menyidangkan perkara penipuan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan obyek sebidang tanah di daerah Pluit Jakarta Utara.


Majelis Hakim yang mengadili terdakwa dr Edhi Sujono Muliadi alias Lie Jung Ching dalam perkara penipuan itu dipimpin Supomo, SH dengan angota Ny Yunilawati, SH. Dan I Nengah Sutama, SH.


Menurut Masrin Tarihoran, SH, kuasa hukum dr Edhi, pihaknya sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Martha P Berliana, SH untuk menghadirkan saksi pelapor yakni Ny Kentjana Sutjiawan yang tak lain adalah ibu kandung tersangka, dan Susanto Muliadi adik kandung dr Edhi Sujono Muliadi.


Namun hingga kali pemanggilan, Ny Kentjana Sutjiawan tidak juga datang dengan alasan yang tidak jelas. “Kami minta saksi pelapor dihadirkan, karena klien kami yakin ibu kandungnya sangat menyayanginya, hingga tak mungkin akan menjebloskan anak kandungnya ke penjara,” kata Masrin Tarihoran pada Harian Terbit usai siding lanjutan dr Edhi di PN Jakut, kemarin.


“Kalau Ny Kentjana Sutjiawan bisa dihadirkan saya akan bertanya apa betul dia member kuasa Susanto Muliadi melaporkan dr Edie dengan tuduhan memalsukan surat HGB. Tapi sampai saat ini saksi pelapor tiga kali persidangan tidak pernah datang,” sambungnya.


Menurut Masrin, keterangan Ny Kentjana ini sangat penting bagi kliennya karena dr Edie Sujono Muliadi merasa telah difitnah memalsukan HGB untuk menguasai sebidang lahan di daerah Pluit. Persoalan ini muncul karena dua dokumen HGB No. 6011 per 27 September 2010 dan HGB 6014 per 3 Agustus 2010.


“JPU sampai kini tak bisa menghadirkan saksi meringankan untuk dr Edie hingga kuat dugaan JPU memiliki kepentingan atas kasus ini. Surat panggilannya aja kita tidak pernah liat,” ujarnya.


Masrin mengaku secepatnya melaporkan kasus dr Edie ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Biar Pak Marwan Effendy saja yang menjawab. Ya kita sudah minta JPU menghadirkan Ny Kentjana tidak bisa, JPU juga tidak bisa menunjukkan adanya IMB asli saat di persidangan dihadirkan saksi mantan staf P2B Jakarta Utara terkait terbitnya dua HGB tersebut.


Sejak di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, kata Masrin ada yang aneh dengan kasus tersebut. “Kelihatannya ada sesuatu yang dipaksakan oleh pihak kejaksaan agar kasus ini naik ke pengadilan. Ada semacam makelar kasus yang bermain dalam kasus dr Edie Sujono Muliadi. Dan ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum di negeri ini,” tegas Masrin. (Ilham/d)


Foto: Sidang kasus pemalsuan HGB di PN Jakut. (Ilham)