Pedagang Nasi Celamitan Terhadap Anak Tiri




Kamis, 25 April 2013 07:34:47 WIB




bandor234

TANGERANG(Pos Kota)- Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah mungkin tepat untuk RY,48 seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya yang seharusnya dilindungi dan dijaganya.Ini malah lelaki setengah baya itu celamitan kepada gadis belia itu.


Perbuatan bejat pedagang nasi goreng ini terbongkar setelah putri tirinya menceritakan kepada tetangga dan ketua RT di mana korban bertempat tinggal. Akhirnya kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.


Atas laporan itu,tersangka RY diciduk polisi dan dijebloskan ke bui. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Miyarsih, tersangka RY dijerat pasal 81 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Perbuatan cabul itu dilakukan RY di rumahnya di Cipondoh Kota Tangerang. Awalnya putri tirinya disuruh nonton film porno di HP tersangka lalu diminta memegangi alat kelaminya beberapa kali. “Saya kalau nolak diancam akan dipukul,”ucap korban kepada petugas. Perbuatan bejat itu dilakukan RY saat istrinya tidak dirumah.Istri RY akhirnya juga marah ketika mengetahui perbuatan suaminya itu.(Maryoto)