Pelaku Tabrak Lari, SIM Dicabut Seumur Hidup




Kamis, 4 April 2013 06:53:09 WIB




iluspelaku

SEMANGGI (Pos Kota) – Kebijakan mencabut seumur hidup Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pelaku tabrak lari, selain tentunya sanksi pidana. Hal itu dinilai karena kasus tabrak lari merupakan termasuk kejahatan kemanusiaan.


” Ada korban tabrak lari tergeletak di jalan ditinggalkan pelakunya, kira-kira bagaimana, apa ini wajar. Yang seperti ini bisa kita sebut sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana, Rabu (3/4).


Ia menambahkan ada empat usulan kriteria pemberian SIM bagi pengendara. Pertama adalah tanpa uji. Kenapa tanpa uji karena ini merupakan suatu apresiasi yang diberikan kepada seseorang selama memiliki SIM tidak terlibat kecelakaan atau tidak pernah melanggar.


Kedua, dia harus uji ulang karena pernah melanggar dan terlibat kecelakaan. Yang ketiga cabut sementara karena dia melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan seperti tabrakan karena narkoba, minum minuman keras, melanggar batas kecepatan, dan melebihi batas pelanan.


Kemudian yang keempat berupa cabut SIM seumur hidup karena pengendara terlibat tabrak lari. Maka ketika dia terlibat kasus tabrak lari, sudah pasti di black list. “Nanti kan yang putuskan pengadilan bukan polisi. Maksudnya kita perlu juga aturan regulasinya,” ujarnya. (Yahya)