Pro-kontra Sistem Online Penerimaan Siswa Baru di Bekasi




Kamis, 25 April 2013 07:06:49 WIB




online254

BEKASI (Pos Kota)-Rencana Pemkot Bekasi menerapkanm sistem online sepenuhnya atau 100 persen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2013/2014, disambut gembira pemilik sekolah swasta dan disambut kecaman oleh anggota DPRD, “ Ini baru adil, karena setiap tahun, kami tidak pernah kebagian murid,” ujar H Madinah, pemilik yayasan di Kecamatan Jatiasih.


Menurut Madinah, setiap tahun sistem online yang hanya 70 persen, sering dijadikan alat jual beli bangku, “Sedangkan 30 persennya lelang bangku yang dilakukan oleh pejabat, anggota DPRD, LSM dan bahkan oknum wartawan, melalui program bina lingkungan (BL)” lanjut Madinah.


Dalam ketentuannya memang program BL itu diperuntukan bagi warga yang rumahnya ada dalam radius 500 meter dari sekolah, “Namun nyatanya ada yang jaraknya hingga puluhan kilometer masukmelalui jalur BL,” keluh Madinah.


Ady Firdaus, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, pihaknya setuju dalam PPDB Kota Bekasi sepenuhnya online. “Kami sudah melakukan pertemuan dan pembicaraan antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, BMPS (Badan Musyarawah Perguruan Swasta) dan Komisi D DPRD Kota Bekasi terkait penerapan sistem tersebut,” ujar Ady. Bahkan ia juga mengancam Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jika tidak menerapkan online 100 persen, pihaknya akan menuntut.


ANGGOTA DPRD GUSAR


Sedangkan Tumai, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, tidak sependapat jika dalam PPDB tahun ajaran 2013/2014 di Kota Bekasi dilaksanakan sepenuhnya atau 100 persen melalui sistem online.“Sistem itu akan merugikan banyak masyarakat dan calon siswa yang akan terhalang sekolah di negeri,” katanya.


“Kalau sampai tidak ada lagi bina lingkungan, kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK). Lihat saja nanti jika sistem itu diterapkan 100 persen, apa yang akan terjadi”, ancamnya.


Menurut Tumai, sistem online 70 persen dan melalui jalur BL 30 persen, cara yang paling tepat. Jika ada siswa kelas enam SD dan kelas IX SMP nilai akhir ujian nasionalnya rendah sehingga tidak diterima di sekolah negeri, adalah suatu pelanggaran berat bagi hak siswa untuk menuntut ilmu.


Apalagi di Kota Berkasi pemerintah daerah sudah menerapkan wajib belajar 12 tahun, berarti semua anak usia belajar, pemerintah wajib menyedikaan sarana sekolah, katanya.


Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, tahun ajaran baru mendatang, pihaknya akan menerapkan PSB 100 persen melalui jalur online.


Penerapan ini dilakuka, karena setiap PPDB banyak surat-surat sakti, nota dinas, nota pribadi hingga memo bertaburan berdaih program BL. Dan umumnya, para kepala sekolah (Kepsek) pun tidak berdaya pengaruh surat sakti para pejabat dan anggota DPRD. Para kepala sekolah terpaksa menerima siswa titipan tersebut, kendati daya tampungnya sangat terbatas. (saban)


Ilustrasi