Tiga Penjudi Lewat HP Dibekuk Polisi




Jumat, 26 April 2013 18:49:37 WIB




judi1

BEKASI (Pos Kota)- Lokasi judi tebak-tebakan yang berlokasi di Pasar Mini, Kampung Rukem, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digerebek aparat Poksek Tambun, Kamis malam, tiga pelaku ditangkap, sedangkan bandarnya kabur.


Ketiga tersangka yang menggunakan game di ponsel itu, masing-masing Tariman, 52, pedagang ikan, Evan Candra, 40, tukang parkir dan Tedi, 33, pedagang, “Sebenarnya pelaku banyak, karena kami hanya beberapa orang jadi kewalahan,” ujar Iptu Dwi Yanuar, Kanit Reskrim Polsek Tambun, saat dihubungi Pos Kota.


Menurut Kanit pelaku ini sudah sering melakukan permainan judi jenis kocok dadu yang ada di dalam aplikasi game di Ponsel. Emen, 40, Bandar, membuat meja dengan tebakan angka 1 sampai dengan 6, pemasang meletakan uang di angka-angka tersebut, seperti layaknya judi koprok, “Namun dadu yang di pakai ada dalam game ponsel,” tandas Dwi Yanuari, yang mengaku baru kali ini dia menemukan modus baru judi.


Sementara itu Tariman, kepada Pos Kota mengaku, dia hanya iseng dan permainannya sudah setahun lalu, “Biasanya pedagang pasar yang main,” kata lelaki yang sudah punya cucu ini. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu ponsel yang dijadikan alat untuk mengocok dadu, meja dengan angka-ngka dan uang Rp 156 ribu. (saban)


Teks :Pelaku judi yang ditangkap aparat Polsek Tambun di lokasi Pasar Mini, Mangunjaya, Tambun Selatan. (saban)