10 Penjudi Koprok Dibekuk Polisi




Senin, 20 Mei 2013 19:09:10 WIB




koprokjud205

KEBAYORAN LAMA (Pos Kota) – Asyik main judi koprok, 10 pria ditangkap petugas Polsek Kebayoran Lama di Kampung Pluis, 09/05, Kel. Grogol Utara, Jaksel, Minggu (19/5) malam.


Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa Rp935.000, peralatan judi koprok seperti dadu beserta mangkok dan tutupnya dan 1 lembar lapak pasangan.


Di antara pelaku terdapat bandar koprok inisial MR alias UJ,42, sedang 9 tersangka lainnya yakni MR,18, M,32, MJ, 35, JS, 41, G, 39, MRF,31, F, 25, SRD, 45, dan R,42.


Kapolsek Kébayoran Lama, Kompol Imam Yulisdianto menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada sekelompok orang sedang main judi koprok di Kampung Pluis.


Petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alfred langsung ke lokasi. Ternyata benar, mereka sedang pasang koprok dengan taruhan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.


“Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Imam. (tiyo)


Teks : Penjudi koprok yang diamankan di Kebayoran Lama. (tiyo)