Berkat Anjing Pelacak, Pembunuh SPG Dibekuk Polisi




Rabu, 22 Mei 2013 17:44:15 WIB




jingcak225

SEMARANG ( Pos Kota )-Berkat kejelian petugas, pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG ) rokok di Semarang dibekuk, Selasa petang (21/5). Tersangka diketahui bernama Pisa Al Pairun, 18, remaja yang bekerja sebagai kuli bangunan di samping tempat kos korban . Motif awalnya ingin memiliki handphone milik korban .


Amelia Almas Adzani,21, mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Semarang dibunuh dengan cara sadis di kamar kosnya.


Tersangka Pisa Al Pairun,warga Kampung Gombol, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang Jawa-Barat tertangkap berkat bantuan anjing pelacak yang dikerahkan polisi di lokasi kejadian .


Anjing dari Polrestabes Semarang mencium bau yang mencurigakan. Anjing itu kemudian loncat ke bangunan di sebelah tempat kos korban dan menemukan barang bukti berupa handphone milik korban dan pisau yang digunakan membunuh. Barang bukti itu dibungkus tas plastik dan disembunyikan di atap bangunan baru yang masih dalam proses penyelesaian .


Anjing terlatih tersebut juga terus ke arah pelaku yang saat itu sedang duduk-duduk setelah melakukan pekerjaan. Saat diinterograsi , awalnya remaja ABG tersebut berupaya mengelak . Tetapi setelah polisi menunjukkan sejumlah barang bukti , pelaku akhirnya mengakui perbuatannya . Pisa Al Pairun mengaku pembunuhan Amelia Almas Adzani Minggu (19/5) pukul 13.00 Wib.


“Saya loncat dari jendela bangunan terus berjalan lewat gendeng menuju ke kamar korban,” ungkapnya. Saat tiba di depan kamar, dia menjumpai pintu kamar tidak terkunci dan langsung masuk . “Saat itu korban sedang tiduran posisinya telungkup sambil nonton televisi,” ujarnya.


Saat itu juga, pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang. Korban sempat meronta sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang dibelinya dari swalayan dan langsung ditusukan ke leher belakang. “Setelah itu baru saya gorok dua kali ,” akunya.


Beberapa saat kemudian pelaku mengambil barang-barang korban diantaranya, lima atm, dua jam, enam korek api, dua kacamata dan dua handphone (Hp).”Setelah itu saya langsung keluar dan kembali bekerja sebagai kuli bangunan . Pelaku mengaku jika perbuatan yang dilakukan murni karena ingin memiliki Hp korban yang mahal .


DICABULI .


Sementara itu ketika didesak , tersangka pelaku juga mengaku sempat mencabuli korban . “Setelah saya gorok , korban masih hidup dan celananya saya buka dan saya cabuli sekali , ungkap pekerja bangunan yang baru bekerja satu bulan itu.


Pelaku juga mengaku tidak menyesali perbuatannya . Dalam kasus ini, Pisa dijerat undang-undang berlapis yakni 365 KHUP tentang pencurian dan kekerasan serta 338 tentang pembunuhan . ( Suatmadji )


Teks; Tersangka pembunuh SPG digiring polisi