Bersaksi di Tipikor, Fathanah Ngaku Sumbang Uang ke PKS




Jumat, 17 Mei 2013 16:06:39 WIB




sidang-fathanah

JAKARTA (Pos Kota) – Tersangka tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, bersaksi untuk terdakwa, dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).


Dalam kesaksiannya Fathanah mengaku pernah menyumbangkan uang pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di tahun 2012.


“Saya menyumbangkan untuk partai PKS tahun 2012,” kata Fatanah menyampaikan kesaksiannya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.


Namun Fathanah mengaku lupa jumlah uang yang diberikannya itu. Dalihnya, saat itu bukan hanya PKS yang ia berikan sumbangan. Hampir semua orang yang menghadapnya ia berikan bantuan. “Saya lupa, kan saya pengusaha pak waktu itu,” sambungnya.


Fathanah pun menegaskan tidak ada paksaan dalam memberikan sumbangan kepada PKS. Karena selama tahun 2012 Fathanah mengaku mendapat keuntungan Rp3 miliar dari hasil usahanya.


Sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi ini berlangsung sejak pukul 10:00. Sebelum Fathanah, saksi lain yang memberikan keterangan adalah Menteri Pertanian Suswono, penyidik KPK Amir Arief, dan Andi, serta mahasiswi perguruan tinggi swasta, Maharani Suciyono.


Hingga pukul 15:30 Wib, Fathanah masih memberikan kesaksiannya. Setelah Fathanah, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, rencananya akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian.


(yulian/sir)


sidang-fathanah Teks Gbr- Ahmad Fathanah memberikan kesaksian untuk terdakwa dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/5). (yulian)