Kesal Sama Suami ,Anak Tiri Pelampiasan




Kamis, 9 Mei 2013 12:59:34 WIB




ibu tiri1

DEPOK (Pos Kota) – Bocah perempuan yang dibunuh ibu tirinya masih terus diperiksa Polres Depok. Kamis (9/5) polisi mendapat keterangan bahwa tersangka tega menganiaya korban karena dia sering bertengkar denga suaminya. Widastuti sering dicubit dan dan dipukul.


Hal tersebut juga diakui tersangka Susanti,30, saat dibertemu dengan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Ronald Purba, Rabu (8/5) sore.


Pengakuan pelaku, setiap kali terjadi perselisian dengan suaminya, Supriyadi, 25, pelaku meluapkan kekesalannya dengan menyiksa korban. Hal itu dilakuka setelah suaminya berangkat kerja sebagai kuli bangunan.


“Selama hidup bersama dengan suami selama setahun mereka sering cekcok.Perkawinan mereka tanpa persetujuan orang tua suami,”ujar Arist .


Wanita berrambut panjang ini mengaku sangat menyesal telah berbuat kesalahan terhadap anak tirinya yang masih berusia enam tahun itu.


“Setiap kesal dengan suami, saya lampiaskan kekesalan saya dengan sering mencubit korban, dan sesekali memukul dan mendorong korban hingga kepalanya terjedot tembok,”tambahnya.


NIKAH SIRI


Terkait pernikahan pelaku dengan Supriyadi merupakan pernikahan di bawah tangan tanpa persetujuan orang tua suami, dibenarkan pelaku.


“Kita nikah iri. Sehingga waktu ngontrak rumah di Jati Jajar Estate baru lima bulan. Dan sewaktu Ketua RT setempat mendata, kita hanya memberikan foto copy kartu identitas, sama surat keterangan nikah saja,”demikian.


Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald Purba menjelaskan korban sempat diberi makan nasi oleh pelaku pukul 12.00, dengan pengganti lauk menggunakan taburan garam dalam nasi.


“Sudah makan korban tertidur di tempat tidur. Lalu pelaku mencoba membangunkan korban tapi tidak bangun-bangun setelah tidur lama. Saat mencoba membalikan tubuh yang tidur tengkurap, tiba-tiba darah segar keluar dari kuping dan korban tidak sadarkan diri,”ujar Ronald.


Tersangka semakin takut bercampur panik setelah sang suami pulang dari kerjaannya sekitar pukul 17:30. Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, suami pelaku menghubungi kakek bersama nenek membawa pelaku ke rumah sakit, hingga akhirnya tewas dalam perjalanan.


“Bukti visum rumah sakit ada luka di bagian kepala. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan pelaku sebelumnya sempat mendorong korban hingga kepala terbentur tembok,”tambahnya.


Terkait Nikah Siri pelaku dengan ayah korban dibenarkan oleh Ketua RT 03/09, Kp. Jati Jajar Estate, Tapos, Sugito. “Dalam surat keterangan nikah, isinya bertindak sebagai Wali Nasab, Tia Setiawadin, 38, dari pernikahan antara Susanti bin Sumasto, 30, warga Kali Abang Tengah, RT 004/04, Bekasi Utara. Menikah dengan AA Supriyadi bin Untung Jayadi, 30, warga Cilangkap RT 01/04 Tapos, pada Haad malam,”demikian. (Angga)


Teks : pelaku mengenakan baju tahan biru dibawa petugas reserse unit PPA Polresta Depok ke penjara. (Angga)