Mantan Pejabat Bank Mandiri Dijebloskan ke Penjara




Jumat, 17 Mei 2013 01:04:19 WIB




mandiribank165

JAKARTA (Pos Kota) – Setelah mangkir tiga kali,akhirnya mantan petinggi Bank Mandiri Roy Achmad Ilham dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan terkait perkara Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp51,542 miliar, di kediamannya kawasan Kebayoran Baru, Kamis.


Menurut Kapuspenkum Kejaksan Agung Setia Untung Arimuladi, tim eksekutor tidak kesulitan mengeksekusi mantan Direktur Kredit Bank Mandiri, sebab dia kooperatif.


“Tim eksekutor u membawa yang bersangkutan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, Bandung, Jabar guna menjalani pidana selama lima tahun,”terang Setia Untung.


Terpidana sempat diminta datang sampai tiga kali dan terakhir, 13 Mei 2013. Namun belum dapat dipenuhi panggilan tanpa alasan. Sampai kemudian, tim menjemput paksa di rumahnya di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Dengan eksekusi Roy Ahmad Ilham, maka selesai sudah eksekusi perkara Bank Mandiri, setelah dua minggu sebelumnya telah dieksekusi mantan petinggi Bank Mandiri lainnya Fachruddin Yasin.


Eksekusi ini dilakukan, menyusul ditolaknya PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung, 2012. Namun, dua tersangka lain dari PT Arthabhama Texindo dan PT Trimustika Texindo sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dilimpahkan ke pengadilan.


Kedua terasangka ialah Cornelis Andry Heryanto dan Hartanto Setiadi. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak, 3 April 2006 dimasa Suwandi (Alm) menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).


Dari catatan, masih ada perkara PT Lativi Media Karya dengan tersangka Abdul Latif, Hashim Sumiana dan Usman Dja’far, PT Great River International dengan tersangka Sunyoto Tanudjaja yang belum jelas kelanjutannya.


Padahal, kedua kasus itu sudah selesai pemberkasan di masa Jampidsus Hendarman Supandji. Sampai kini, masih mengendap di gedung Bundar, Kejagung. (ahi)


Ilustrasi