Hukum Mati Kepada Dua TKI Dianggap Janggal




Minggu, 9 Juni 2013 00:36:27 WIB




ilushukum

JAKARTA (Pos Kota) – Dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia.


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menilai ada kejanggalan pada vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.


Putusan hakim juga tidak cermat. “Sebab, berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan, bahkan kepolisian setempat menyatakan korban meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba,” ujarnya.


Dengan demikian, Frans dan Dharry yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati dari pengadilan tingkat banding.


“Mereka tidak terlibat kejahatan apapun dan harus dibebaskan. Karena, terutama Frans, merupakan pihak yang mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia,” jelas Jumhur.


Saat peristiwa masuknya pencuri itu, lanjutnya, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry seketika panik melihat sosok tubuh besar Kharti, sehingga spontan melarikan diri ke luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.


Frans yang berhasil membekuk pencuri sempat menggelandangnya ke lantai bawah, namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.


Disebutkan Jumhur, tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.


Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.


Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.


Saat ini, lanjut Jumhur, kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. “Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ungkapnya. (Tri)