Ida Farida: Berapa Lama Saya Harus Menunggu




Jumat, 21 Juni 2013 11:12:02 WIB




Salinan Putusan Kasasi Ditolak Belum Terima


gedung-sub

JAKARTA (Pos Kota) – Perkara di Mahkamah Agung (MA) harus sabar. Ini dialami oleh seorang nenek bernama Ida Farida ketika putusan kasasinya di MA ditolak pada tanggal 26 Maret 2013. Dan sampai saat ini, surat putusannyaa pun belum diterima.


“Salinan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima,” kata Ida kepada wartawan, Jumat (21/6).


Pihak MA pun melalui Panitera Muda, Ashadi kata Ida hanya menjawab sabar, karena tengah proses minutasi. “Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan tanggal 26 Maret 2013 tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi,” tegasnya.


Ida menambahkan, belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012 terkait penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf di Depok Jawa Barat yang ditolak akibat adanya permainan mafia hukum.


Diketahui tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok vide bukti bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M²


(deny/sir)