35 Pemilik Ribuan Botol Miras Ditahan




Rabu, 31 Juli 2013 17:44:13 WIB




kebumen317

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Polres Metro Jakarta Utara menyita 6.027 botol minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Jakarta Utara, Rabu (31/7). Miras tersebut berasal dari enam polsek yang ada di wilayah Jakut. Renacananya, Kamis besok (1/8) ribuan botol miras tersebut akan dimusnahkan di halaman Kantor Pemkot Jakut.


Wakapolres Metro Jakut AKBP Jayadi mengatakan, penyitaan tersebut hasil operasi cipta kondisi selama Ramadhan . Miras yang disita tanpa izin dari berbagai warung di Jakut. “Kegiatan ini rutin yang kita tingkatkan. Atau kita sebut tertib ramadhan,” kata Jayadi.


Selain itu, 35 pemilik diamankan polisi. Mereka dikenakan tindak pidana ringan tentang Perda No. 08 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Mereka dikenakan penahanan 10 hari. “Selanjutnya kita lakukan pembinaan,” ujar mantan Kapolres Jember ini.


Kasat Narkoba Polres Metro Jakut Kompol Donny Adityawarman menambahkan, selain miras polisi juga menyita 6 dirigen, dan dua drum berisi ciu. Adapun jenis miras yang disita antara lain chivas, regal, black labbel, red label, anggur otang tuan dan lainnya. “Barang itu kita sita dari penjual ilegal yang bandel tetap buka,” kata Donny.


Dari total miras yang disita paling banyak dari Polres Metro Penjaringan, sebanyak 1.807 botol. Selanjutnya, Polsek Pademangan 1.018 botol, Polsek Tanjung Priokk 500 botol, Polsek Cilincing 202 botol, serta Polsek Koja dan Polsek Kelapa Gading yang masing-masing 100 botol. “Ditambah dengan sat reskrim Polres Metro Utara, 500 botol,” ujarnya. (Ilham)


Teks : Wakapolres Metro Jakut AKBP Jayadi didampingi Kasat Narkoba Kompol Donny Adityawarman menunjukkan miras hasil sitaan. (Ilham)