Janjikan Untung Besar, Investor Wajib Diwaspadai




Minggu, 14 Juli 2013 10:29:52 WIB




mosboong147

JAKARTA (Pos Kota) – Demam investasi melanda masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini. Mereka memilih menanamkan uangnya dalam bentuk usaha yang dikelola investor dibanding menunggu bunga bank melalui bentuk tabungan, giro atau deposito .


“Pertimbangannya, menginvestasikan uang untuk usaha, akan memberikan keuntungan yang lebih besar dibanding bunga bank,” papar Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti di sela executif forum bertema bersatu mencegah dan memberantas investasi bodong hasil kerjasama OJK dengan Media Indonesia, kemarin.


Literasi uang di luar tabungan, giro dan deposito dalam bentuk investasi dikatakan Kusumaningtuti sebetulnya sangat baik. Karena perputaran uang dan iklim usaha di tengah masyarakat menjadi lebih bergairah. Hanya saja, acapkali pemilihan investasi ini tidak tepat.


Orang cenderung memilih investasi yang menjanjikan nilai keuntungan sangat besar dalam waktu yang singkat. Pilihan ini menjadikan orang gelap mata dan tidak lagi berhati-hati.


Menurut Kusumaningtuti, investor model begini biasanya sangat proaktif untuk mendatangi calon-calon nasabahnya. Mereka tak enggan untuk beriklan besar-besaran di media massa, melakukan penawaran secara multi level marketing, menawarkan door to door bahkan menampilkan tokoh masyarakat , orang alim untuk menjadi ikon produknya.


Investor akan diketahui bodong jika investasi tersebut bermasalah di kemudian hari. Sebagai contoh kata Kusumaningtuti adalah kasus Koperasi Langit Biru yang dipimpin seorang ustadz dan memiliki nasabah lebih dari 150 ribu orang.


2028 PENGADUAN


Kasus investasi bodong sesungguhnya tidak hanya terjadi pada nasabah Koperasi Langit Biru. Dalam lima bulan terakhir ini, OJK sendiri sudah menerima 2028 pengaduan investasi bodong, di mana hanya 100 pengaduan yang berhasil dimediasi.


Kusumaningtuti mengatakan sesungguhnya hal yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tak ada satu pun jenis usaha yang tanpa risiko. Karenanya, adalah salah jika orang memilih berinvestasi pada usaha yang dikelola orang lain baik dalam bentuk PT atau koperasi tanpa mau menerima risikonya.


Untuk menertibkan praktik investor bodong, OJK dikatakan Ketua OJK Mulyaman Hadad, sudah membentuk Satgas Investasi. Satgas ini memiliki banyak tugas antara lain memberikan public awarnes kepada masyarakat terkait investasi bodong.


“Satgas juga akan menerima pengaduan masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Polri dan PPATK melakukan penelusuran terhadap pengaduan masyarakat,” papar Mulyaman.


Meski ada Satgas Investasi, Mulyaman berharap masyarakat lebih berhati-hati saat memutuskan berinvestasi. Cek segala perizinannya, personilnya, bentuk usaha dan lokasi usahanya. “Jangan karena iming-iming keuntungan besar, masyarakat jadi gelap mata ,” pungkasnya. (inung/si)