Pengusaha Properti Tertipu Pengganda Uang




Jumat, 5 Juli 2013 18:37:00 WIB




Rp 155 Juta Jadi Rp 1 Miliar


Bundles of rupiah banknotes are prepared for clients in a money changer in Jakarta

CIPAYUNG (Pos Kota) – Murdiono, 52, ditangkap petugas Polsek Cipayung, Jakarta Timur karena menipu dengan modus penggandaan uang. Tersangka dicokok setelah Rahmansyah Nur, 63, pengusaha properti asal Kalimantan Barat melapor.


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan modus penipuan, pelaku mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dengan menyetor Rp 155 juta akan mendapat Rp 1 miliar. Tapi setelah uang dengan jumlah yang ditentukan oleh pelaku itu diserahkan korban, ternyata di dalamnya hanya tumpukan keras yang atasnya ditutup dengan uang ratusan ribu.


Hingga saat ini kata Kapolres pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya. “Ada dua pelaku lainnya yang masih buron. Kita masih kejar,” kata Kapolres Jaktim Kombes Pol Mulyadi Kaharni didampingi Kapolsek Cipayung Kompol UA Triyanto.


Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi Jumat (28/6) lalu. Korban datang ke Jakarta dan menginap di Hotel Sumi Mangga Besar, Jakbar. Sebelum datang korban sudah janjian dengan pelaku untuk ketemu.


Esoknya, Kamis (29/6) tersangka mendatangi Hotel Sumi, dan terjadi perjanjian lisan. Yakni tersangka memberikan pinjaman uang sebeser Rp 5 miliar dengan biaya administrasi Rp 155 juta. “Setelah disetujui korban dan pelaku kembali bertemu,” katanya.


Pada Senin (1/7) korban dan tersangka bertemu di TMII, tepatnya di samping Bank BNI TMII, Cipayung, Jaktim. Tidak lama datang dua org pelaku lainnya yang mengaku menjadi bos. Yakni SA dan PH buron dengan menggunakan Toyota Avanza hitam . “Setelah ketemuan itulah akhirnya keduanya langsung terjadi transaksi di dalam mobil,” ujarnya.


Tanpa curiga sedikitpun kepada pelaku korban yang merupakan pengusaha properti di Kalimantan itu menyerahkan uang tunai sebagai administrasi Rp 155 juta. Mendapat uang tunai itu pelaku menyerahkan koper hitam dengan mengatakan kalau isinya adanya uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disimpan di dalam tas dengan keadaan terkunci.


“Pelaku juga berjanji kepada korban akan menambah nominal pinjaman menjadi Rp 10 miliar dengan sisa Rp 9 miliar akan diantar ke Hotel Sumi. Uang tersebut rencanannya akan dibuat membangun properti di Kalimantan,” ujarnya.


Setelah itu, ketiga pelaku tersebut langsung pergi. Karena penasaran korban kemudian masuk ke Bank BNI TMII, Cipayung, Jaktim dan membuka koper hitam dari pelaku. Tapi saat korban berusaha membuka ternyata susah. Dengan dibantu security korban membuka paksa.


Saat itulah dia baru sadar, ternyata di koper itu memang berisi 10 pak uang mainan dan kertas putih. Hanya di atasnya dilapisi 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli.


Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Cipatung. Petugas langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah seorang pelakunya.


Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 378 KUHP ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Wandi)