Separoh Menara BTS di Tangsel Tak Miliki Izin




Senin, 8 Juli 2013 12:19:31 WIB




btsgel87

SERPONG (Pos Kota) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas terhadap ratusan tower pemancar atau based transceiver statios (BTS) yang tak punya izin mendirikan bangunan (IMB).


Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie didampingi Kepala Bidang Telekomunikasi Dishubkominfo Taryono dan Kepala Seksi Sarana Informatika Dishubkominfo , MS Yani, mengaku hanya 50 persen yang memiliki IMB untuk dalam waktu dekat pihaknya akan mendata ulang keberadaan menara tersebut.


“Jika tak ada izin atau dilengkapi surat lainnya tentunya akan dibongkar,” ujarnya terlebih pemasukan retribusi dari menara tower untuk Pendapatan Asli daerah (PAD) hingga Juni 2013 baru sekitar Rp 48 juta.


Dari jumlah total 379 unit di tujuh kecamatan yang memiliki izin hanya setengahnya dan 199 unit diduga tak memiliki izin akibatnya target PAD sebesar Rp 1 miliar dari menara telekomunikasi tida bisa tercapai.


BTS yang memiliki izin akan diberikan label. Tak hanya itu, tambah Taryono, semua BTS sebelum memproses IMB tentunya harus mendfapatkan restu atau izin warga sekitar jika tidak tentunya tak akan diberikan IMB. (anton)


Teks : Salah satu menara tower telekomunikasi di Pondok Aren yang disegel warga setempat beberapa waktu lalu. (anton)