Mengaku Reserse Peras Warga




Rabu, 21 Agustus 2013 21:26:14 WIB




korps218

PADEMANGAN (Pos Kota) – Dua bandit jalanan mengaku anggota polisi diringkus usai beraksi di Perlintasan Kereta Api, Jalan Budi Mulia, Gg E2, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (21/8). Aksi keduanya terbongkar setelah korban, Ismail Marzuki, 29 melapor ke Polsek Pademangan.


Mendapat laporan, petugas akhirnya membekuk, Ahya, 27 dan Tofik, 24, usai beraksi terhadap korban keduanya yang sedang pemain judi. “Kita masih memeriksa kedua pelaku. Korban kita amankan di lokasi dan nyaris digebukin massa,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andre Ananta Yudistira.


Peritiwa tersebut terjadi, sekitar pukul: 01.00 dinihari. Dua pelaku bergaya anggota buser mengenakan jaket hitam datang ke lokasi menggunakan sepeda motor . Melihat korban, Ismail Marzuki, 29 sedang berdiri kemudian dihampiri dua pelaku. “Mereka menuduh korban sebagai bandar narkoba, lalu diajak keliling berpura-pura mencari target lainnya,” ujar Andre.


Dua pelaku berboncengan dengan korban lalu diapit di atas sepeda motor kemudian diajak berputar-putar. Di lokasi sepi, korban diturunkan lalu digeledah layaknya anggota polisi. Saat digeledah pelaku hanya mendapatkan uang Rp 45 ribu dari dompet korban. Karena hasilnya tak memuaskan, kedua lalu kembali ke lokasi tak jauh dari lokasi awal mencari target berikutnya. Sementara korban ditinggal sendirian.


Saat melakukan aksinya yang kedua terhadap penjudi kartu remi korban yang penasaran dengan dua polisi itu lalu melapor ke Polsek Pademangan. Warga di lokasi sempat percaya dengan kedua pelaku karena mengenakan baju kaos bertuliskan reserse.


Polisi yang bergerak cepat lalu menyisir Perlintasan Kereta Api, Jalan Budi Mulia, Gg E2, Pademangan Barat. Saat ditemukan kedua pelaku warga Mangga Dua itu nyaris digebukin massa yang marah. “Warga sempat curiga, melihat gerak-gerik mereka karena saat minta kartu tanda anggota (KTA) tidak bisa menunjukkan,” sambung Kanit Reskrim, Iptu Suseno.


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ilham)


Teks:Kedua pelaku ngaku anggota buser diamankan di Polsek Pademangan