Blangko STNK Asli Siap Diberikan Kepada Wajib Pajak




Kamis, 19 September 2013 08:21:44 WIB




blanko-sub

BOGOR (Pos Kota) – Blangko asli bagi wajib pajak yang sempat digantikan dengan blangko duplikat, kembali disalurkan Korlantas Mabes Polri. Namun karena stok yang terbatas yakni hanya 39.000 dari pengajuan 110 ribu, maka blangko asli surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya mampu memenuhi sampai bulan Mei.


“Rencananya bulan Oktober dikirim lagi. Keterbatasan blangko STNK karena tender yang terlambat hingga berdampak ke percetakan,”kata Ipda Dicky Dwi Priambudi AS, Kanit Regident Polres Bogor.


Menurut Ipda Dicky, kebutuhan STNK di Polres Bogor, setiap bulannya mencapai 16 ribu buah. “Jumlah ini sudah termasuk STNK baru maupun perpanjangan,”ujarnya.


Ia mengaku, walau blangko sudah diterima, namun pemberian ke wajib pajak, baru akan terlaksana beberapa hari ke depan.

Pasalnya, blangko STNK dan BPKB yang baru, memiliki pola yang lebih kecil. “Ukuran yang sekarang beda sama yang lama. Makanya anggota sedang melakukan forwat ulang di komputer, agar sama dengan blangko baru yang dikirim,”paparnya.


Sementara Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M Chaniago menuturkan, selama STNK bagi wajib pajak diganti dengan selembar kertas, belum ada masyarakat yang mengeluh.


Bahkan saat surat pengganti STNK asli, juga diterima baik oleh bank, saat pemilik kendaraan hendak menggadainya.

Menurut AKP Chaniago, pihaknya akan lebih mengutamakan wajib pajak pemegang Surat Keterangan Pengganti sementara.


“Nomor mereka juga akan di runut sesuai permintaan awal sejak blangko kosong akibat kehabisan stok,”papar Chaniago.


Kasat menambahkan, pemilik kendaraan yang mendaftar pada tiga bulan tersebut yakni Maret-Mei, diwajibkan untuk membawa STNK pengganti sementara dan KTP. Hal itu untuk penyerasikan pencocokan data oleh petugas Samsat.


“Pemilik kendaraan yang akan mengambil STNK asli, harus membawa notis pajak yang tertempel pada STNK sementara, dan KTP. Nanti sebelum diberikan STNK yang asli, datanya kami cocokan dulu. Supaya tidak ada kekeliruan,”paparnya.


Sementara bagi pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan pada bulan Juni dan bulan selanjutnya, akan masuk pada tahap kedua yang blangkonya baru dikirim pada bulan Oktober mendatang.


“Proses pengambilan blangko STNK asli, dilayani oleh petugas diloket khusus dan tidak ada biaya alias gratis,”ujarnya.

Atas keterlambatan penyerahan blangko STNK asli bagi wajib pajak, Kasat AKP Chaniago dan Kanit, Ipda Dicky meminta maaf.


(yopi/sir)


Teks Gbr- Bentuk dan model STNK asli yang baru, terlihat kecil. Ukuran yang berbeda dengan sebelumnya, maka dilakukan ulang polanya didata, agar sama ketika nama wajib pajak dimasukan. (yopi)