Perkosa ABG, Tiga Anggota Geng Motor Diburu Polisi




Rabu, 9 Oktober 2013 17:23:03 WIB




Diancam Pakai Samurai


samurai910

KARAWANG (Pos Kota) – Anggota Tim Jatanras Satreskrim Polres Karawang, hingga Rabu (9/10) masih memburu tiga dari empat pemuda diduga anggota geng motor bersenjata samurai yang merampok dua remaja dan wanita di bawah umur lalu diperkosa secara bergantian.


Satu diantara empat pelakunya AN, 21, dibekuk di tempat persembunyiannya . Ia disangka memperkosa cewek berusia 14 tahun warga Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Mirzal Maulana, Rabu (9/10) mengungkapkan, AN, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku dirampok dan diperkosa kawanan penjahat bersepeda motor, Jum’at (4/10) malam di tepi Jalan raya interchange gerbang Tol Karawang Barat.


Hanya beberapa jam setelah menerima laporan, petugas membekuk AN, ketika akan mengisi BBM untuk motornya di pompa bensin (SPBU) Tanjungpura, Kelurahan Tunggak Jati, Karawang, Sabtu (5/10) subuh. “Tersangka langsung ditangkap beberapa jam setelah korban melapor,” kata Kasatreskrim AKP Mirzal Maulana.


Kepada petugas AN, mengaku melakukan aksinya bersama beberapa rekannya yang sampai saat ini (Rabu, 9/10) masih diburu Tim Jatanras Satreskrim Polres Karawang.


DIAMCAM SAMURAI


Aksi perampasan dan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, terjadi Jumat (4/10) malam lalu, ketika korban bersama dua rekannya sedang ngobrol di pinggir jalan jalan lingkar (Interchange) gerbang Tol Karawang Barat.


Semula empat pelaku, minta uang kepada korban Rp 5.000. Korban menolak . Kesal tak diberi uang , pelaku menganggap korban melawan. Saat itulah salah seorang pelaku menghunuskan samurai ke leher korban yang semula diselipkan di balik bajunya.


Ketika korban diancam akan dibunuh, pelaku bukan hanya minta uang, tetapi juga korbannya diminta menyerahkan HP yang digenggamnya. Setelah HP korban berpindah tangan, ketiga pelaku memaksa korban untuk dibawa ke salah satu sudut tak jauh dari Perumahan Resinda.“Di sana korban diperkosa AN bersama seorang rekannya,” jelas Mirzal.


Belum puas melampiaskan nafsu birahinya, lalu pelaku membawa korban ke perkebunan pohon pisang di sekitar Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Di lokasi itulah korban diperkosa lagi, bukan hanya oleh AN, tapi tiga rekannya AN pun ikut memperkosa korban. “Mereka memperkosa korban secara bergilir hingga 7 kali,” sebut Mirzal.


Korban pasrah, karena harus menuruti kemauan pelaku yang selalu mengamcam akan membunuhnya. Pelaku ketika melakukan aksi pemerkosaaannya selalu menghunuskan samurai kearah tubuh korban, tambah Kasat Reskrim.


Pelaku AN, akan dijerat dengan pasal pasal berlapis yakni pasal 365 dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Bahkan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta, ujar Mirzal Maulana. (nourkinan)