Didakwa Gelapkan Mobil, Mantan Dirut Diadili




Kamis, 25 April 2013 23:43:39 WIB




ilusdidakwa

GAMBIR (Pos Kota) – Kasus penggelapan mobil milik perusahan kini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini mantan Direktur PT Wealt Creation, Budi S duduk jadi pesakitan.


Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Kasianus, baik saksi pelapor Ny.Ferdina Suparman maupun terdakwa saling mengklaim sebagai pemilik mobil Honda Civic tahun 1999 tersebut. Menurut Ny. Ferdina,mobil itu miliknya yang dibeli seharga Rp300 juta. “Bahkan saya sudah tiga kali meminta barang itu dikembalikan,” katanya.


Menurutnya milik perusahan ini dibeli dari uangnya. “STNK atas nama saya. Dan cicilan sudah lunas, saat ini BPKP ada pada saya. Sedangkan mobil disita oleh polisi,” katanya ketika didengar kesaksiannya, kemarin.


Mobil tersebut ada pada terdakwa ketika ia menjabat sebagai direktur dan mentor di PT Wealt Creation milik pelapor. Mobil dibeli untuk fasilitas terdakwa sebagai karyawan dan berhak memiliki mobil tersebut jika sudah bekerja dipetusahaan minimal 5 tahun.


Namun terdakwa baru bekerja sekitar 4 tahun, sudah keluar dari perusahaan. “Jadi belum menjadi milik terdakwa. Memang kalau dia bekerja lima tahun, mobil itu menjadi miliknya,” tegasnya.


Atas keterangan ini terdakwa membantahnya. Menurutnya mobil itu dibeli dari uangnya sendiri bukan uang pelapor. “Untuk membeli mobil itu, saya menjual mobil saya yang lain, “ katanya. (wicaksono)