Maria Bakal Merasakan Dinginnya Tahanan KPK




Jumat, 19 April 2013 18:46:42 WIB




Jadi Tersangka Suap Daging Impor


mariahan194

JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, bakal merasakan dinginnya tembok penjara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (19/4).


“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL (Maria Elizabeth Liman) sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis sore.


Maria, terang Johan, diduga berperan sebagai pemberi suap terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan stafnya, Ahmad Fathanah. Atas itu, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Sebelumnya, Maria diketahui sebagai pengusaha importir daging sapi yang ikut dalam pertemuan di Medan bersama Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua Asosi Benih Indonesia (Asbenindo), Elda Devianne Adiningrat. Sejumlah sumber menyebutkan, dalam pertemuan itu terjadi pembahasan pengurusan impor daging serta kesepakatan fee-nya untuk Mentan.


Disebutkan pula, hasil kesepakatan untuk fee tersebut bernilai Rp1 miliar. Namun, hal ini telah dibantah Maria dalam beberapa kesempatan.


Penetepan tersangka terhadap Maria menambah jumlah orang yang terseret dalam kasus korupsi ini menjadi lima orang. Sebelumnya, KPK telah melabeli mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, staf Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka. Keempat nama terakhir itu sudah ditahan dan bolak-balik menjalani pemeriksaan.


Maria sendiri adalah ibu dari Arya Abdi Effendi. Kemudian Juard Effendi adalah paman Arya. Belum diketahui kapan KPK akan menahan wanita tersebut.


KEBERATAN

Maria Elisabeth Liman, berkeberatan dijadikan tersangka suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diungkapkan pengacaranya, Denny Kailimang, Jumat (19/4) petang.


“Ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima (dijadikan tersangka) karena dia merasa tidak bersalah,” ujar Denny, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya.


Denny juga membantah bila penetapan tersangka didasarkan pertemuan Maria dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan. Di mana, menurut beberapa sumber, dalam pertemuan itu ada pembahasan pengurusan impor daging dan kesepakatan fee sebagai pelicin pengurusan itu sebesar Rp1 miliar.


“Pertemuan itu inisiatif dari Elda (mantan Ketua Asbenindo) dan Ahmad Fathanah (staf Luthfi) untuk memberi masukan. Dia sebagai pengusaha kan mengetahui, jadi ada data, sehingga tidak terjadi krisis daging. Jadi dia beri masukan-masukan ke pemerintah,” pungkasnya. (yulian)


Juru bicara KPK Johan Budi