Ekstradisi Joko Tjandra Belum Ada Kepastian




Sabtu, 18 Mei 2013 15:43:38 WIB




deporjok185

JAKARTA (Pos Kota) – Ekstradisi buronan Joko Sugiarto Tjandra sudah disepakati, tapi belum dapat dipastikan kapan dilakukan. Kini Joko berada Papua Nugini.


“Di sana (Papua Nugini) masih ada hak banding bagi buronan untuk mengajukan banding,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono menjawab pertanyaan Pos Kota di Jakarta.


Oleh karena itu, Darmono, yang juga Ketua Pemburu (aset) Koruptor belum dapat memastikan ekstradisi bagi mantan Wakil Dirut PT Era Giat Prima (EGP) dari Papua Nugini ke tanah air.


Dia mengakui sudah ada kesepakatan antara kedua negara mengekstradisi terpidana dua tahun dalam kasus Cessie Bank Bali ke tanah air dan semua persyaratan ekstradisi sudah dipenuhi.


“Semua sudah dipenuhi persyaratan ekstradisi oleh kita (seperti yang diminta otoritas pemerintah setempat). Pemerintah Papua Nugini juga sudah membatalkan status kewarganegaraan Papua Nugini dan karenanya paspornya sudah tidak sah,”jelas Darmono.


Namun demikian, dia tidak tinggal di Papua Nugini dan lebih banyak tinggal di Singapura. Patut diduga, Joko sudah mendapat green card (semacam ijin tinggal) dan mengantongi paspor dari pemerintah Singapura, sehingga bisa bebas berpergian.


Joko S Tjandra dinyatakan buron, setelah PK (Peninjauan Kembali) Jaksa M Jasman Pandjaitan dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) dan dipidana selama dua tahun. Namun, sehari sebelum putusan, raja properti ini sudah ‘ngabur’ ke Papua Nugini.


Ia dinyatakan bersalah dalam perkara Cessie Bank Bali bersama mantan Gubernur BI (Bank Indonesia) Syahril Sabirin dan mantan Wakil Kepala BPPN Pande N. Lubis. Barang bukti sebesar Rp546 miliar sudah disita dari Bank Permata oleh kajari Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi dan disetor ke kas negara. (ahi)


Joko Sugiarto Tjandra