Kementerian PU Siapkan Kompensasi




Minggu, 19 Mei 2013 05:12:08 WIB




iluskemn

JAKARTA (Pos Kota)-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah menyiapkan program yang dapat membantu masyarakat miskin yang terkena dampak apabila pemerintah jadi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Program tersebut berupa pembangunan infrastruktur dasar yang dapat secara langsung membantu masyarakat.


“Pemerintah memahami bahwa kalau BBM naik, maka masyarakat miskin mengalami dampak negatif. Menaikan harga BBM berarti ada subsidi yang diamankan, selanjutnya uang itu dipakai untuk menyelamatkan masyarakat miskin yang akan terkena dampak kenaikan BBM tersebut,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto .


Menurutnya, ada anggaran belanja pemerintah yang mengalami efisiensi sebesar Rp 24,6 triliun yang akan dipergunakan untuk mengurangi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap rakyat miskin. Kementerian PU sendiri mengalami efisiensi sebesar Rp 6,1 triliun.


“Jadi nanti saat BBM naik, anggaran semua kementerian dipotong. Lalu anggaran yang terkumpul itu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang terkena dampak dan sisanya akan dipakai untuk infrastruktur dasar yang akan bermanfaat untuk masyarakat juga mengurangi beban masyarakat,” tutur Djoko Kirmanto.


Kementerian PU telah menyiapkan 3 program sebagai kompensasi kepada masyarakat atas pengurangan subsidi BBM. Yang pertama untuk rakyat miskin di desa rawan air, di kampung nelayan, di pelabuhan perikanan yang tidak ada air , disitu akan digelontor air minum untuk mengatasi desa rawan air dan pelabuhan perikanan yang prosesnya memerlukan air baku.


Kedua pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi di desa-desa termasuk embung yang sangat penting untuk persediaan air. Dan yang ketiga adalah pembangunan infrastruktur pedesaan.


Program tersebut masuk kedalam Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4-IP) yang cakupannya; a) Masyarakat miskin di 2.450 desa (2.450 desa dari 8.230 desa dengan tingkat kemiskinan diatas 50%), sebesar Rp. 350 juta/desa; b) Masyarakat miskin di 1.200 kelurahan (1.200 kelurahan dari 1.435 kelurahan dengan tingkat kemiskinan di atas 40%), sebesar Rp. 350 juta/kelurahan; c) Masyarakat miskin di 6.040 desa penerima program PPIP Reguler 2013 sebesar Rp. 100 juta/desa. (faisal)