Shabu Rp 1,3 Miliar Dimusnahkan




Senin, 6 Mei 2013 19:45:18 WIB




pemusshab65

JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 1,2 Kg sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar dimunahkan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Mapolres, Senin siang (6/5).


Barang haram tersebut disita sebulan lalu dari Mawar Chandra (MC) yang biasa memasoknya ke buruh di Kawasan Berikat Nusantara dan Pelabuhan Tanjung Priok.


Pemusnahan itu dipimpin Kabag Operasi Kompol Marwoto dan Kasat Narkoba AKP Agung Yudha disaksikan jaksa dari Kejari Jakarta Utara dan dua petugas BNN.


Barang bukti yang dikemas dalam 12 kantong plastik masing-masing 100 gram ini semula akan diblender namun kemudian dimasukan ke ember besar lalu campur dengan air serta garam 1 Kg dan dalam waktu singkat butiran kristal putih tersebut berubah mencair seperti air.


Dijelas Kasat Narkoba AKP Agung Yudha, tersangka MC selama ini memasok sabu di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Cilincing dan Tanjug Priok. Penangkapan bandar narkoba itu berawal dari diringkusnya pengguna narkoba di kawasan pelabuhan yaitu M. Toit, 37, Edi Purnomo, 37, Ahmad Rofiq, 37 dan dari tangan mereka disita 0.70 gram shabu beserta alat hisap.


“Ini sangat memprihatinkan, penemuan ini terjadi di pelabuhan pekerja dan operator yang merupakan andalan lapangan, ada juga sopir trailer yang bisa membahayakan saat bekerja jika menggunakan narkoba,” jelas Agung usai pemusnahan.


Berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, petugas kemudian menangkap Mawar Chandra, 39 di rumahnya di kawasan Kampung Malaka, Rorotan, Cilincing. Dari rumah mantan sopir pribadi warga Korea itu disita 1,2 kilogram shabu-shabu siap jual yang sudah dipaketin untuk ditebar kepada buruh pelabuhan dan KBN Marunda.


“Dari pengakuannya barang haram itu didapatkan dari Aceh melalui jalur darat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” tutur Kasat Narkoba.(dwi)


Teks: Pemusnahan barang bukti shabu-shabu 1,2 Kg senilai Rp 1,5 miliar .