Senin, 15 Juli 2013 19:48:53 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Berada di kurungan selama lima bulan, membuat terdakwa kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan), Ahmad Fathanah, kesepian. Ia mengaku rindu bermesraan dengan istrinya, Sefti Sanustika.
“Itu riil, kami kan lima bulan ga itu (berhubungan suami istri),” kata Fathanah yang ditahan di Rutan Gedung KPK, usai sidang putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Karenanya, ia pun mendukung rencana Sefti yang meminta KPK membuatkan bilik mesra di rutan yang berlokasi di basement gedung KPK. “Mendukung sekali. Itu namanya dia berusaha sebagai istri yang setia, saya bangga,” ujar orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.
Pada kesempatan itu, Fathanah merasa gembira lantaran Sefti, yang merupakan istri keempatnya itu, rajin membawakan mie telur favoritnya sebagai menu berbuka puasa. “Dia bawa mie kesukaan saya, mie telur,” ucapnya.
Meski demikian, ia juga berkeinginan buka puasa dan sahur bersama Sefti. Namun ia enggan mengajukan permintaannya itu kepada KPK. Dengan sedikit bercanda, ia malah meminta bantuan wartawan supaya menyampaikan keinginannya itu. “Ya itu kawan-kawan wartawan saja yang mintain,” selorohnya.
Sebelumnya, ketika menjenguk Fathanah pekan lalu, Sefti Sanustika juga mengungkapkan kegalauannya karena lama tidak berhubungan badan dengan suami tercintanya tersebut. Pedangdut itu pun berandai-andai, KPK bisa menyediakan bilik mesra untuk dirinya berduaan dengan Fathanah.
“Kalau disiapin ya senang juga,” ujar pedangdut yang baru saja meluncurkan lagu PKS (Papa Kini Sendiri) itu, sambil tersenyum malu-malu.
Menanggapi keinginan Sefti, Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyarankan istri keempat Fathanah itu mengirimkan surat permohonan agar disediakan ruang khusus. “Itu bisa disampaikan,” kata Johan.
Meski begitu, Johan menjelaskan, KPK tidak mungkin menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan. Menurutnya, hal itu karena kondisi rutan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan (LP) yang memang menyediakan ruangan khusus untuk narapidana berhubungan suami istri.
“Rutan dengan LP beda ya, kalau LP setahu saya, ada, karena kan kalau terpidana setahun dua tahun ditahannya. Kalau rutan, kan sifatnya sementara,” ujar Johan.
KPK menahan Fathanah di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (yulian)