Hutang Nyawa Bayar Nyawa




Kamis, 25 April 2013 23:53:21 WIB




Sidang Pembunuhan Kembali Ricuh


ricuh254

PURWAKARTA (Pos Kota) – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri Purwakarta kembali ricuh, Kamis (25/4). Puluhan ibu -ibu pengunjung sidang mengusung poster meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.


“Hutang nyawa bayar nyawa,” bunyi satu poster yang diusung pengunjung sidang.


Menurut koordinator aksi Yati, hukuman yang setimpal untuk terdakwa Indra Purwati yang telah membunuh Ny Iis adalah hukuman mati. ” Tak pantas dia dituntut jaksa 12 tahun penjara. Terdakwa harus dihukum mati setimpal perbuatannya,” tegasnya.


Sidang dipimpin majelis hakim ketua Silviana Purba SH beranggotakan Indah SH dan Bayuseno Wastukencana SH dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Sri Untari SH menuntut terdakwa Indra Purwanti hukuman 12 tahun penjara.


Tuntutan tersebut dianggap pengunjung sidang didominasi kerabat korban Iis kurang adil. ” Tuntutan JPU terlalu rendah. Dia (terdakwa) layak dihukum seberat beratnya,” tutur Ny Yati, kerabat korban.


Kasus pembunuhan dilakukan terdakwa Indra Purwanti terjadi bulan November 2012 lalu. Saat itu, korban Iis Ismayati ditemukan tewas bersimbah darah dirumahnya Gg Samolo Kel Cipaisan, Purwakarta, diduga pembunuhan terkait hutang piutang. (dadan)