Jumat, 5 April 2013 10:47:09 WIB
MEDAN (Pos Kota) – Aparat Polres Belawan yang menangani kasus bentrok antar kelompok Imigran asal Myanmar yang menewaskan 8 orang kewalahan memeriksa 21 saksi. Pasalnya, saksi tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
“Para saksi tidak bisa bahasa Indonesia dan Inggris. Saat ini masih berlangsung oleh TKP bersama Labfor sambil menunggu ahli bahasa untuk meminta keterangan WN Myanmar,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso kepada Pos Kota, Jumat (5/4/2013).
Sebelum kejadian, kata Heru, ada 280 orang tahanan yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan. Dan kejadian itu berlangsung lebih kurang satu jam. Sedangkan barang bukti yang diamankan saat ini ada di Polres Belawan.
“Delapan jenazah berada di RSU Pirngadi Medan menunggu untuk diserahkan ke kedutaan besar Myanmar di Jakarta,”jelas Heru.
Seperti diberitakan bentrok antar kelompok imigran muslim dan kelompok budha warga negara Myanmar terjadi di Rudenim Belawan, Medan dan mengakibatkan 8 orang tewas, Jumat (5/4/2013) sekitar pukul 01.30 Wib. Para korban tewas semuanya laki-laki.
Motif kejadian bentrok diduga akibat dendam lama kedua kelompok. Hingga saat ini aparat Polda Sumut dan Polres Belawan masih melakukan penyelidikan.
Para korban tewas masing-masing Ayen Min,23, Myo Coo,20, Aung Thu Winm,24, Aung Than,44, Min-Min,24, Win Tan,32, Nawe,23 dan Sam Iwin,45.
(samosir/sir)
Foto Ilustrasi