Istri Bupati Karawang Diperiksa Kejaksaan




Senin, 25 Maret 2013 07:40:38 WIB




gratifi253

KARAWANG (Pos Kota) – Istri Bupati Karawang, Ade Swara diperiksa dalam kasus tindak pidana gratifikasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang menimbulkan kerugian Negara Rp 1,8 miliar.


Pelaksana tugas Kejari Karawang, Patris YJ SH, mengungkapkan, berdasarkan pengembangan pemeriksaan tersangka mengarah kepada sejumlah orang termasuk Bupati Karawang dan Isterinya.


“Dalam tenggang waktu 4-5 hari kedepan, sudah ada tersangka baru. Siapa pun yang terkait aliran dana korupsi, tetap diperiksa. Dengan alat bukti yang kuat, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Patris YJ, kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.


Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengaku telah meminta keterangan istri Bupati Ade Swara, Hj. Nurlatifah, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang.


Namun demikian untuk sementara Hj. Nurlatifah hanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, Agung Wisnu Indrajati (AWI).


“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan, pekan lalu. Namun ada kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan kedua,” tegas Patris YJ.


Waktu itu, lanjut Patris, pihak kejaksaan meminta Nurlatifah hadir pada pagi hari. Namun karena alasan padatnya kegiatan, ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karawang itu baru datang ke gedung Kejari, siang hari.


“Dia dimintai keterangan sebagai saksi selama 4 jam. Sebelumnya, kami juga sudah meminta kesaksian salah seorang mantan tim sukses Bupati Ade Swara, Eneng,” tutur Patris.


Disebutkan, Nurlatifah dan Eneng akan diminta untuk memberikan keterangan tambahan, pekan depan. Namun demikian Patris yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Karawang itu belum bersedia menyebutkan secara akurat waktu pemanggilan kedua saksi ini. Terkait dugaan gratifikasi yang diterima Nurlatifah, tersangka WAI, mengatakan itu diberikan saat berkunjung ke Hong Kong beberapa waktu lalu.


Kejari Karawang beberapa pekan lalu telah menetapkan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, AWI sebagai tersangka kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,8 miliar.


Tersangka AWI, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada waktu pemeriksaan di kantor Kejari, AWI, membeberkan kalau hasil korupsi yang dilakukannya tidak dinikmati sendiri, tapi ada juga pihak lain yang menikmatinya, sambil menyebutkan nama orang nomor satu di Karawang dan isterinya hingga beberapa anggota Komisi B DPRD Karawang. (nourkinan)


Teks : Bupati Karawang H. Ade Swara dan Hj. Nurlartifah, dituduh ikut menikmati hasil korupsi gratifikasi PDAM Karawang. (nourkinan)