3 Pembunuh Sadis Dieksekusi Mati




Kamis, 16 Mei 2013 18:38:43 WIB




Jampidum : Dilakukan Bulan Ini


mati1

JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan memastikan tiga terpidana mati perkara pembunuhan sadis dieksekusi bulan ini.


“Kapan pastinya, minggu ketiga atau akhir bulan. Saya tidak bisa ungkapkan,” kata Manan yang saat dihubungi Pos Kota berada di Papua dalam kunjungan kerja, Kamis.


Namun, dia meyakinkan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada, setelah upaya hukum ditempuh oleh para terpidana. “Kita hanya melaksanakan undang-undang,” tegasnya.


Menurut Manan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati yang sudah memenuhi peryaratan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Kejaksaan.


Mengenai eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba Manan mengatakan dilakukan terpisah, tapi belum dilaksanakan bulan ini.


PEMBUNAHAN SADIS

Ketiga terpidana mati yang akan ditembak oleh regu tembak adalah, Jurit, Ibrahim dan Suryadi Swabuana.


Jurit dan Ibrahim dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Palembang, 19 Pebruari 1998, karena terbukti membunuh Soleh, 1997 dan memutilasi korban dibantu oleh Dani dan Sofyan. Peninjauan Kembali (PK) ditolak, 26 September 2007.


Sedangkan Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno dipidana mati perkara pembunuhan dan pencurian di Palembang. PK Suryadi ditolak, 3 Pebruari 2003. Mereka, kini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (ahi)