Dapat Gitar Metallica, Jokowi Seharusnya Lapor KPK




Jumat, 3 Mei 2013 21:41:44 WIB




Jokowi metal-n

JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), menerima pemberian hadiah berupa gitar bas dari grup band rock tenar asal Amerika Serikat, Metallica.


Robert Trujillo-330


Robert Trujilo, bassist Metallica. Hadiahkan gitarnya kepada Jokowi.


Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat Jokowi termasuk penyelenggara negara?


Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jokowi semestinya melaporkan pemberian hadiah itu. Sebab, katanya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 13 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.


“Kalau dari UU itu, penyelenggara negara yang menerima hadiah harus lapor kepada KPK,” kata Johan, Jumat (3/5).


Bahkan, Johan menambahkan, menurut UU tersebut, penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya. Untuk itu, menurutnya, Jokowi sebaiknya melaporkan pemberian hadiah tersebut.


“Nanti setelah dilaporkan, akan dilihat oleh PN (pengadilan negeri) apa motif dari pemberian tersebut. Kemudian nanti diputuskan itu bisa diterima oleh PN atau tidak. Dilihat juga ada conflict of interest-nya enggak,” Johan menerangkan.


Seperti diketahui, Jokowi mendapat kiriman gitar milik Robert Trujillo, anggota band rock Metallica.


Pemberian dilakukan setelah seorang promotor, Jonathan Liu, yang ingin mendatangkan Metallica ke Indonesia bilang Jokowi sangat menyukai jenis musik metal. Alhasil, diberilah gitar tersebut. (yulian/d)