Kejaksaan Inventarisir Aset Yayasan Supersemar




Minggu, 9 Juni 2013 06:15:05 WIB




ilusyaya

JAKARTA(Pos Kota) – Kejaksaan Agung tengah menginventarisir aset-aset milik Yayasan Supersemar untuk dirampas, sebagai langkah antisipasi bila eksekusi denda sebesar Rp3,17 triliun tidak mencukupi.


“Tentu, kita akan inventarisir aset-asetnya (Supersemar), tapi saya tidak bisa ungkapkan khawatir akan disembunyikan,” kata Jamdatun ( Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) ST Burhanuddin selaku jaksa pengacara negara di Jakarta, Sabtu (8/6).


Menurut dia, langkah itu dilakukan seiring akan diserahkannya salinan putusan Mahkamah Agung tentang Supersemar oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6).

“Saya sudah mendapat pemberitahuan, salinan putusan akan diserahkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan, Senin pekan depan. Mereka sudah terima salinan dari Penitera MA.”


PENITERA PENGADILAN


Dia melanjutkan pihaknya akan mempelajari putusan itu dan setelah itu diserahkan lagi ke Panitera PN Jaksel, guna dilakukan eksekusi. “Jadi dalam kasus ini (perdata) selaku eksekutor ada pengadilan (PN Jaksel). Kita disini hanya sebagai jaksa pengacara negara.”


Eksekusi ini sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.


Yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan. (ahi)