Kejari Purwakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi




Selasa, 2 Juli 2013 23:38:27 WIB




iluskejari

PURWAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Negeri Purwakarta menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang-Sukamulya senilai Rp 1,3 miliar Tahun Anggaran (TA) 2009 lalu.


Tersangka RN, 37, dan DJS ,38, bertindak sebagai pemenang tender dan subkontraktor. Sedangkan pensiunan PNS, HR, 50, belum ditahan lantaran Kejari masih melengkapi pemberkasan.


“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 lalu. Ini sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan Simpang-Sukamulya,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Sriyatmi SH didampingi Kasi Intel Kejari Purwakarta Dandeni SH, Selasa (2/7).


Dua orang telah dinyatakan cukup untuk dinaikan statusnya dari penyidikan ke penuntutan. Makanya keduanya langsung ditahan, sedangkan satu lagi masih dalam proses pemberkasan.


Sri menerangkan,dalam kasus proyek peningkatan jalan senilai Rp 1,3 Milyar tersebut diduga telah terjadi pelanggaran prosedur pengerjaan. Dimana pemenang tender, dalam hal ini RN selaku pimpinan PT Lindu Lamise mengalihtangankan pekerjaannya ke DSJ.


Akibatnya, dalam pengerjaan proyek tersebut nominal anggaran yang digunakan menjadi berkurang. Untuk memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Kejari tidak hanya menggunakan hasil hitung versi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tetapi juga menggandeng pihak lain, dalam ini tenaga ahli dari Politeknik Bandung.


“Hasilnya cukup mencengangkan. Berdasarkan hasil hitungan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 538 juta,”paparnya.


Terkait anggapan lembaganya lambat, Kajari membantahnya. “Harus diingat saya baru bertugas di Purwakarta tahun 2012. Menurut saya ini cukup cepat. Pada intinya, Kejari tak mau gegabah dalam menangani perkara korupsi. Kita harus hati-hati sebab ini menyangkut nasib dan hidup seseorang,” pungkasnya. (dadan)