157 Air Softgun Disita Polisi




Kamis, 15 Agustus 2013 20:00:03 WIB




Empat Toko Dirazia


gun

SEMANGGI (Pos Kota) – Peredaran senjata api (senpi) secara ilegal diduga kuat menjadi pemicu maraknya aksi penembakan di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut memaksa aparat Jatanras Polda Metro Jaya merazia senjata api. Hasilnya, 157 senpi jenis air soft gun disita dari beberapa toko di kawasan Senayan, Jakpus dan Depok, Rabu (14/8).


Selain menyita senpi itu, lima orang ikut digelandang ke kantor polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan kelima orang tersebut diperiksa terkait pemilik dan pengelola toko.


Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer juga di Jalan Tugu Raya, Depok.


Menurut Rikwanto, operasi airsoft gun ini dilakukan berkaitan dengan maraknya penembakan menggunakan airsoft gun di berbagai tempat di wilayah Polda Metro Jaya, belakangan ini.


“Diantaranya penembakan halte busway, tawuran antarmasyarakat, dan penembakan rumah anggota polisi di Tangerang,” kata Rikwanto.


Selain itu, kata Rikwanto, beberapa kasus kejahatan yakni perampokan diketahui pelaku juga menggunakan airsoft gun. “Perampokan beberapa minimarket serta, penodongan di rumah warga, disinyalir menggunakan airsoft gun,” ujarnya.


Menurut Rikwanto, dengan senjata airsoft gun ini pelaku kejahatan mengancam dan menakut-nakuti korbannya. “Karena tampilan, berat, dan ukuran senjata airsoft gun ini sangat mirip dengan aslinya. Hal ini digunakan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi,” katanya.


Rikwanto menuturkan kelima tersangka dikenai UU Darurat No 12/ 1951 tentang senjata api dan air soft gun dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.


“Selain itu juga merujuk Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, Pasal 10 dan seterusnya dimana air softgun termasuk senjata olahraga dan diperlakukan sama dengan senjata olahraga lainnya. Yakni jika tidak digunakan maka digudangkan dan jika digunakan harus memiliki perijinan sampai kapan dan berapa lama,” papar Rikwanto.


Menurut Rikwanto, airsoft gun yang dijual dan dimiliki di 4 toko ini dipastikan ilegal, karena selama ini importir airsoft gun yang memiliki ijin dari Mabes Polri hanya Perbakin.


Karenanya kata Rikwanto, sesuai aturan tidak diperbolehkan airsoft gun dibawa secara bebas dan ditunjukkan, seolah-olah senjata itu mainan. “Karena dapat disalah gunakan dan digunakan untuk mengancam serta menakut-nakuti,” kata Rikwanto.


Diharapkan ke depan, masyarakat dapat memberikan informasi terkait orang-orang yang memiliki airsoft gun ilegal ataupun toko yang menjualna. “Kami akan terus merazia pada siapapun ataupun toko-toko yang menjual senjata airsoft gun ini secara ilegal,” kata Rikwanto.


Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Slamet Riyanto, menjelaskan toko yang menjual airsoft gun ilegal ini sudah beroperasi antara 1 sampai 2 tahun. Selama ini, mereka sudah menjual ratusa airsoft gun. “Harganya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 Juta,” kata Slamet.


Menurutnya pihaknya sedang mendalami untuk menemukan importir ilegal airsoft gun ini. “Sebab mereka mengaku mendapatkan barang dari inportir dan distributor,” kata Slamet.

Slamet menuturkan hingga kini baru ada importir resemi senjata jenis airsoft gun ini yakni Perbakin. Pada tahun 2008, sesuai kuota Perbakin mendapat ijin mengimpor 500 airsoft gun.

“Diluar dari 500 airsoft gun yang diimpor dari Perbakin, semuanya ilegal,” kata Slamet. (M1)


Teks : Petugas Menujukkan Barang Bukti.M1