LPSK Hitung Kerugian 38 Korban Budak




Sabtu, 25 Mei 2013 14:30:32 WIB




buruh

JAKARTA (Pos Kota) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci Tangerang, Banten dalam upaya menghitung kerugian mereka.


“Langkah ini sekaligus memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK,” kata Kopmisoner LPSK Lili Pintauli dalam siaran persnya.


Menurut Lili, yang juga ketua tim investigasi penanganan permohonan korban perbudakan, penelurusan dilakukan di Cianjur, Bandung Barat dan Lampung, sebab mereka sudah kembali ke kediaman mereka, masing-masing. Investigasi dilakulkan sampai, Sabtu (25/5).


“Melalui investigasi ini sebagai usaha untuk pengajuan restitusi (ganti rugi) dalam persidangan, nantinya. Hak atas restitusi adalah ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Kita hanya memfasilitasi pengajuan restitusi.”


Dia menjelaskan dalam kaitan itu, institusinya akan berkoordinasi demgan penyidik, Camat dan pusat perlindungan terpadu perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang, dalam upaya mengetahi proses hukum dan media serta psikologis kepada para korban.

Sebelumnya, sebanyak 38 orang korban dan saksi penyekapan dan perbudakan pabrik panci Tangerang mengajukan perlindungan kepada LPSK melalui Kontras dam bentuk perlidungan fisik, medis, psikologis dan restitusi.


(ahi/sir)