Sefti Tolak Bersaksi Untuk Fathanah




Senin, 30 September 2013 12:54:19 WIB




Septi-Sanustika

JAKARTA (Pos Kota) – Meski menghadiri persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pedangdut Sefti Sanustika, memilih tidak mau memberikan kesaksiannya. Istri Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi itu, mengaku enggan membeberkan masalah rumah tangganya di muka persidangan.


“Ya, karena kan saya istrinya. Masa sih saya harus jelasin di sidang. Ini kan pasti kalau hakim nanya-nanya masalah rumah tangga saja. Kalau saya memang tidak ada keterlibatannya di dalam pekerjaannya, jadi paling yang ditanya masalah rumah tangga,” katanya kepada Pos Kota, seusai meninggalkan ruang sidang, Senin (30/9).


Sebelumnya, wanita berkerudung itu tiba sekitar Pk. 10:00 mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dipadu rok panjang bercorak polkadot. Menjelang sidang ia sempat bercanda mesra dengan Ahmad Fathanah dan menyatakan siap bersaksi.


Dalam sidang, ia pun sempat ditanya identitasnya oleh Hakim Ketua Nawawi Pomolango. Saat itu ia pun mengaku dirinya sebagai istri Fathanah.


Hakim pun menawarkan pilihan untuk Sefti tidak bersaksi. Menurut hakim, sesuai KUHAP, seorang istri dapat memilih apakah akan tetap bersaksi atau tidak. Sefti lantas memilih menolak.


“Tidak bersedia,” ujarnya, tegas. Atas itu, hakim mempersilakannya untuk meninggalkan ruang sidang.


“Saya hanya menggunakan hak saya,” ujarnya kepada wartawan, didampingi Maila Madinah, manajernya, sebelum meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar Pk. 11:00.


Sementara sidang tetap dilanjutkan dan berakhir sekitar Pk. 12:15, dengan materi mendengarkan keterangan lima orang saksi lainnya. Yakni Imam Rohani, Rama Pratama, Mulyadi, Andi Masrizal, Juli Wibowo. Semuanya dari pihak swasta.


Dalam perkara ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.


Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34 miliar dan 89.321 dolar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. (yulian)