Selasa, 23 Juli 2013 00:31:50 WIB
Untuk Urus Kuota Impor Daging

JAKARTA (Pos Kota) – Kasir PT Indoguna Utama, Pudji Rahayu Aminingrum, menyebut adanya catatan pengeluaran kas perusahaan untuk Prabowo Caturrosi yang ketika itu menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kemtan). Uang itu dikeluarkan atas perintah Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi.
“Ada uang Rp30 juta untuk Pak Prabowo Dirjen Peternakan. Katanya untuk urus kuota impor,” ungkap Pudji dalam kesaksiannya di sidang perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuta impor daging sapi di Kemtan, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (22/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di Kemtan, saat ini Prabowo menjabat sebagai staf ahli Menteri Pertanian bidang Investasi Pertanian. Posisinya digantikan Syukur Iwantoro.
Sementara, saksi lainnya, Komisaris Utama PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, mengaku menyiapkan uang Rp1 miliar yang diduga untuk Ahmad Fathanah dan akan diteruskan ke Luthfi. Permintaan ini disampaikan Arya Abdi Effendi yang akrab disapa Dio usai pertemuan di Medan.
Selain Pudji Rahayu Aminingrum, dan Soraya Kusuma Effendi, dalam sidang ini dihadirkan 7 saksi lain. Mereka adalah Komisiaris CV Berkah (anak perusahaan PT Indoguna Utama), Rudi Susanto, dan 6 lainnya pegawai PT Indoguna Utama: Irwanto, Muhammad Mulyono, Priyoto, Hilda Irani Effendi, Dewi Indrawati, dan Fani.
Dalam perkara ini, Luthfi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Uang itu diberikan melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Jaksa menduga uang ini sebagai uang muka atas janji pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kemtan sebanyak 8 ribu ton dengan imbalan Rp40 miliar. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dengan pidana 2,3 tahun kurungan. (yulian)