Rabu, 14 Agustus 2013 17:24:32 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu (14/8) petang.
Motor gede merk BMW yang dipakai tersangka Rudi Rubiandini – Yulian.
KPK menduga Rudi menerima suap lebih dari US$400 ribu dari S, petinggi perusahaan migas asing, KOPL, yang diberikan melalui A, kurir. S dan A juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menyetujui untuk meningkatkan menjadi tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang yakni R, S, dan A sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam keterangan resminya di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Bambang Widjojanto dan Johan Budi beserta tim KPK memamerkan tumpukan uang dollar yang disita – Yulian.
KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan S dan A sebagai pemberi dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini ketiganya masih diperiksa secara intensif. Rencananya usai pemeriksaan, ketiganya akan ditahan di Rutan KPK dan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (yulian/d)